Selasa, 12 Januari 2010

keunggulan asuransi syari'ah dibandingkan asuransi konvensional

Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki keunggulan mendasar dalam beberapa hal.

* Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
* Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
* Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
* Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
* Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
* Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Manfaat asuransi syari'ah

Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:

* Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
* Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
* Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
* Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
* Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
* Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
* Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
* Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syari'ah

ASURANSI KONVENSIONAL

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:

* Akad asuransi konvensional adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
* Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
* Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
* Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.

Asuransi syariah

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

* Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
* Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
* Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
* Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
* Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
* Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

B. Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:

* Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
* Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
* Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
* Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
* Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

asuransi menurut islam

Dasar hukum:
- QS.Yusuf :43-49
"Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan terburuk dimasa depan.
- QS.Al-Baqarah: 188
" Dan janganlah kalian memakan harta diantara kamu sekalian dengan jalan yang bathil dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa , padahal kamu tahu itu.
- QS.Al-Hasyr:18
" Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.


Prinsip:
- dibangun atas dasar kerja sama (ta'awun)
- asuransi syari'ah tidak bersifat mu'awadhoh tetapi tabarru atau mudhorobah
- sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian)oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Klo terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syari'at.
- setiap anggota yang telah menyetor uangnya menurut jumlah yang ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapatkan imbalan yang berlipat bila terkena musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan jamaah.
- Apabila uang itu dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar'i

Dana Talangan Haji & Umrah

Alhamdulillah, kini berangkat umroh semakin mudah. Bagi para sahabat yang terkendala dengan biaya untuk mewujudkan cita-cita pergi ke tanah suci, kini kami telah dipercaya oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk bekerja sama menghadirkan program Umrah bagi seluruh muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia dengan bantuan Dana Talangan Umrah dari BSM.

Melalui program khusus ini, keinginan anda untuk menunaikan Umrah akan dapat terlaksanakan dengan mudah dan cepat. Dari Pihak Syari’ah Travel :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Menyerahkan Foto Copy KTP, untuk Checking Bank Indonesia.
2. Memilih Paket Umrah.
3. Memilih Nominal Pembiayaan Umrah Dana Talangan

Dari Pihak Bank Syariah Mandiri :
1. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
2. Karyawan tetap (Masa kerja minimal 2 tahun termasuk masa kerja sebelum diangkat).
Menyerahkan :
1. Fotocopy KTP Suami Istri.
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
3. Fotocopy Surat Nikah.
4. Fotocopy Rekening Bank 3 Bulan terakhir.
5. Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap.
6. Asli SK Pengangkatan Calon PNS dan pengangkatan PNS (Khusus Nasabah PNS).
7. Asli Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Terakhir.

Aturan Pembiayaan :
1. Maksimum pembiayaan Rp 50.000.000,- dengan platform pembiayaan 80% dari kebutuhan harga perolehan manfaat layanan umrah.
2. Maksimum jangka waktu 3 tahun.
3. Dijamin oleh Asuransi.

Biaya :
1. Biaya administrasi 1% Minimum Rp 100.000,-
2. Biaya Asuransi/penjaminan pembiayaan.
3. Biaya materai.
4. Biaya lainnya yang berhubungan dengan pembiayaan umrah.
Catatan :
 Dana dikhususkan hanya untuk Pembiayaan Umrah.
 Calon jamaah yang disetujui pembiayaannya, wajib menyetor 1x angsuran atau minimum Rp 100.000,- direkening calon Jamaah/nasabah.
 Kondisi tersebut diatas sewaktu-waktu dapat berubah.

Untuk informasi lengkap mengenai program ini , silakan kontak kami di 021-98005847 atau hp nomor 085710450516 (luluk noviana).